Jasa Urus Pt Termurah 0812 3462 2799
Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze vennootschap (NV)) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham , yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
Nomor NPWP penanggung jawab.
Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
•Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
•Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
•Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
•Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
•Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
•Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
•Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Pendirian PT:
•Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA.
•Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
•kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
•pernyataan domisili bermaterai.
•surat pernyataan setor modal bermaterai.
•pernyataan KBLI bermaterai.
Manfaat Pendirian PT
Apa saja manfaat mendirikan PT? Berikut ini manfaat mendirikan PT:
•Dilindungi Undang-Undang
Perusahaan yang berbentuk PT mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis. Hal ini karena perusahaan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang.
•Perusahaan Lebih Profesional
Dengan perusahaan berbentuk PT, akan lebih profesional. Sehingga, dapat menarik kepercayaan konsumen, investor dan mitra bisnis Anda.
•Sistem Kepemilikan Badan Usaha Lebih Jelas
Bila salah satu pemilik PT ingin menjual kepemilikannya, alhasil akan lebih mudah mengurusnya. Hal ini karena kepemilikan saham menjadi dasar dari sistem kepemilikan pada PT tersebut. Pngurusan ini harus sesuai dengan Anggaran Dasar PT yang ada pada Akta Pendirian.
•Memiliki Akses Bisnis yang Lebih Luas
Selanjutnya, bagi Anda yang ingin melakukan ekspansi perusahaan, akan memiliki kebebasan melakukan aktivitas bisnis. Juga jenis atau bidang usaha serta wilayah operasional menjadi lebih luas.
•Kemudahan Pendanaan dalam Jumlah Besar
Sebagai pebisnis, pastinya ingin mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, membutuhkan dana yang tidak sedikit.
•Pemisahan antara Harta Pribadi dengan Harta Perusahaan
Bila Perusahaan Terbatas mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, kewajiban sebatas modal yang disetorkan. Karena itu, harta pribadi masing-masing pemegang saham tidak akan tersentuh oleh kerugian perusahaan.
Alamat:Jl.Kalibokor II No.33C Gmail:efendisbbjasapendiriusaha@gmail.com
https://wa.me/6281234622799
https://wa.me/6281234622799
https://wa.me/6281234622799
#jasauruspt #jasapembuatansiujk #perizinanjasakonstruksi #urussiujkonline #jasasiujk #jasaperizinanimb #jasapembuatanpirt #penggantisiujk #tempatpembuatannib #pembuatansiujkonline