Jasa Perizinan Imb Termurah 0812 3462 2799
Jasa pendirian CV.PT.PKP terpercaya.kami akan membantu anda dengan sepenuh hati
Proses cepat,tidak rebet dan amanah.
jasa perizinan imb, jasa pembuatan pirt, pengganti siujk, tempat pembuatan nib, pembuatan siujk online, biaya urus siujk, jasa siup, persyaratan pembuatan siujk, jasa ska, siup jasa transportasi
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah bentuk perizinan kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan.
Selain itu, IMB diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Sebelum membangun atau merenovasi rumah, Anda sebagai pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.
Di dalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika Anda berencana untuk membangun rumah, Anda harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.
IMB diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.
Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. Mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami. Apalagi jika Anda berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dasar Hukum IMB
Pemerintah telah mengatur Izin Mendirikan Bangunan melalui beberapa peraturan, antara lain:
•UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
•UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
•PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
•PP No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.
Apa Tujuan dari IMB?
Ada beberapa tujuan kenapa pemerintah mengeluarkan izin ini. Izin Mendirikan Bangunan bertujuan untuk:
•Perlindungan dan Kepastian Hukum. Izin IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang sesuai dengan peruntukan lahan. Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum.
•Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
•Harga Jual Rumah Meningkat. Bangunan yang mempunyai izin IMB otomatis mempunyai nilai jual meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai izin ini. Kemudian, pemilik rumah juga dapat membangun atau merenovasi rumah.
•Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank. Izin Mendirikan Bangunan dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjaminkan rumah, maka rumah harus mempunyai izin IMB.
•Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa-Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai IMB sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai izin ini dapat dikenakan denda 10% dari nilai bangunan dan rumah pun dapat dirobohkan.
•Peningkatan Status Tanah. Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). Izin IMB ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM.
Alamat:Jl.Kalibokor II No.33C
Gmail:efendisbbjasapendiriusaha@gmail.com
#jasaperizinanimb #jasaska #siupjasatransportasi #pengurusanskt #jasapendirianptmurah #siujkterbaru #tempatpembuatannib #nibjasakonstruksi #daftarsiujkonline #mengurussiujk