Jasa Pembuatan Pirt Termurah 0812 3462 2799

Jasa pendirian CV.PT.PKP terpercaya.kami akan membantu anda dengan sepenuh hati
Proses cepat,tidak rebet dan amanah.

jasa pembuatan pirt, pengganti siujk, tempat pembuatan nib, pembuatan siujk online, biaya urus siujk, jasa siup, persyaratan pembuatan siujk, jasa ska, siup jasa transportasi, pengurusan skt

Apa Itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)?

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.

Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.

Apa Itu PIRT
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

1.Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
2.Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
3.Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

1.Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

2.Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

3.Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia

Apa Itu PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

apa itu pirt
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.

Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.

Apa Itu PIRT
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :

Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Perbedaan PIRT Dengan BPOM
Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :

Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.

Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.

Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT

Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah : 

1.Susu, beserta hasil olahanya
2.Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
3.Minuman beralkohol
4.AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
5.Makanan bayi
6.Makanan kaleng
7.Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8.Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Manfaat Izin PIRT bagi Produk Makanan

Persaingan produk makanan semakin ketat karena beragam jenis produk pangan modern telah memiliki hasil uji laboratorium. Jika suatu produk dibiarkan tanpa izin PIRT, produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian bagi pengusaha industri rumahan.

Alamat:Jl.Kalibokor II No.33C
Gmail:efendisbbjasapendiriusaha@gmail.com

https://wa.me/6281234622799

https://wa.me/6281234622799

https://wa.me/6281234622799

#jasapembuatanpirt #siupjasatransportasi #pengurusanskt #jasapendirianptmurah #siujkterbaru #tempatpembuatannib #nibjasakonstruksi #daftarsiujkonline #mengurussiujk #pendirianptmurah