Pembuatan Siujk Termurah 0812 3462 2799

Jasa pendirian CV.PT.PKP terpercaya.kami akan membantu anda dengan sepenuh hati
Proses cepat,tidak rebet dan amanah.

pembuatan siujk, persyaratan siujk, biro jasa oss, jasa legalitas perusahaan, izin usaha konstruksi, bikin pt virtual office, jasa urus pt, jasa mengurus imb, biaya siujk, jasa pirt

CV merupakan badan usaha yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, perlu diketahui, beberapa kekurangan dan kelebihan CV dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu yang perlu diketahui mengenai tanggung jawab anggota-anggotanya.

Dalam CV dikenal mengenai sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya bertanggung jawab tehadap utang-utang perusahaan terbatas pada modal yang diberikan kepada perusahaan dikarenakan sekutu ini tidak ikut menjalankan kegiatan usaha perusahaan yang menyebabkan kerugian sedangkan sekutu aktif merupakan sekutu yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan sehingga bertanggung jawab penuh terhadap segala kerugian yang timbulkan hingga harta pribadi sekutu aktif.

CV terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut:

a.    Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.

b.    Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.


Selain itu, keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT. Namun, dibalik keuntungan pendirian CV tersebut terdapat kelemahan dimana sulit untuk menarik kembali modal yang telah diberikan dan jangka waktu yang tidak menentu karena kegiatan usahanya hanya bergantung kepada sekutu aktif yang menjalankan perusahaan.

Persyaratan pendirian CV 
1.Nama CV yang di gunakan

2.Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri)

3.Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru

4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri

5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV

6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV

7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit)

8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)


Alamat:Jl.Kalibokor II No.33C

pembuatan siujk, jasa siujk, jasa perizinan imb, jasa pembuatan pirt, pengganti siujk, tempat pembuatan nib, pembuatan siujk online, biaya urus siujk, jasa siup, persyaratan pembuatan siujk

#pembuatansiujk #biayasiujk #jasapirt #jasapengurusansiujpt #lpjkkonstruksi #ptjasakonstruksi #jasaskaskt #jasapembuatansiujk #perizinanjasakonstruksi #urussiujkonline